suatu negara dapat dikatakan negara hukum apabila memiliki syarat antara lain yaitu :
1. Memiliki undang-undang dan peraturan yang digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negaranya
2. memiliki alat-alat negara, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan
3. Harus ada bantuan rakyat kepada alat-alat negara
adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut :
1. ada pembagian kekuasaan dalam negara
2. diakuinya hak asasi manusia yang dituangkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan
3. ada dasar hukum bagi kekuasaan pemerintah (asas legalitas)
4. ada peradilan yang bebas dan merdeka serta tidak memihak
5. segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
6. tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Home
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pengertian Negara Hukum dan Ciri-Ciri Negara Hukum
Pengertian Negara Hukum dan Ciri-Ciri Negara Hukum
Related Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar